Minggu, 12 Agustus 2012

ATURAN STADION SAN SIRO


                                                               

STANDAR PERILAKU

SETIAP ORANG YANG MASUK KE STADION HARUS MENGHORMATI REGULASI DI BAWAH INI;

  • Izin masuk dan tinggal dalam Stadion terikat pada kepemilikan tiket yang berlaku dan ketaatan terhadap regulasi berikut ini; Ketidaktaatan akan otomatis menyebabkan pembatalan kontrak dengan konsekuensi pengusiran sang pelanggar dari Stadion dan pengajuan denda administrative dari 100 hingga 500 Euro. Jika sang pelanggar telah dijatuhi sanksi di musim olahraga yang sama, termasuk di stadion lain, lantaran pelanggaran yang sama terhadap Regulasi Stadion, nilai dendanya kemungkinan dinaikkan hingga maksimal separuh dari sebelumnya dan perintah pelarangan kemungkinan dijatuhkan kepada sang pelanggar untuk setiap event olahraga;
  • Sebagai sebuah aturan, izin masuk ke Stadion diberikan kepada pemegang tiket hanya melalui pintu yang ditunjukkan dalam bukti pembayaran tiket atau ditunjukkan panel lampu yang ditempatkan di dekat pintu masuk;
  • Kepemilikan tiket bersifat pribadi dan tak bisa dipindahtangankan ke pihak ketiga kecuali untuk kasus-kasus tertentu dan sesuai dengan cara yang tercantum dalam aturan dan regulasi yang relevan dan yang ditentukan oleh panitia.
  • Penonton yang membeli tiket yang melanggar prosedur pemisahan dengan para suporter tim lawan bisa dilarang masuk ke Stadion. Pihak panitia juga bisa mengusir orang yang bersangkutan dari Stadion jika pelanggaran itu baru diketahui setelah orang tersebut masuk ke Stadion;
  • Untuk masuk ke Stadion, penonton harus menunjukkan dokumen identitas yang berlaku bersama dengan tiketnya saat memasuki pintu pra penyaringan agar petugas bisa menyesuaikan pemegang tiket yang terdaftar (atau penggantinya yang legal) dengan yang menggunakannya;
  • Para penonton punya hak/kewajiban untuk hanya menduduki kursi yang dialokasikan untuk mereka oleh tiket mereka dan karenanya, tak boleh menduduki kursi lain meski pun tak digunakan oleh orang lain kecuali diperbolehkan oleh pihak panitia;
  • Para penonton kemungkinan menjalani pemeriksaan dan pengecekan oleh petugas juga dengan menggunakan pendeteksi logam yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya benda-benda ilegal, terlarang dan/atau berbahaya ke dalam Stadion; saat pemeriksaan para penonton harus mengikuti instruksi petugas; 
  • Akses ke Area Keramahan diatur oleh aturan yang diperlihatkan di pintu-pintu masuk dan di dalam area-area yang dimaksud;
  • Pihak klub bisa menolak akses ke Stadion termasuk untuk beberapa laga beruntun kepada setiap orang yang melanggar regulasi ini.

DI DALAM STADION DAN AREA EKSTERNAL YANG SUDAH DITENTUKAN

DILARANG:
  • Memasukkan atau membawa pistol atau senjata api, bahan peledak, kembang api, bom asap, cerawat, batu, pisau atau benda tajam lainnya, atau setiap benda yang dimaksudkan untuk menyerang atau dilempar, alat bunyi-bunyian (drum, trompet, instrumen musik jenis apa pun), speaker dan sistem pembuat atau pengeras suara lainnya, alat-alat laser dan sejenisnya, dan setiap barang berbahaya yang bisa mengancam keselamatan umum, menimbulkan gangguan atau menghambat kelancaran event olahraga;
  • Memasukkan minuman beralkohol dari segala jenis;
  • Memasukkan atau membawa zat-zat narkotika, racun, zat-zat berbahaya, benda yang mudah terbakar, cat atau benda lain yang menimbulkan noda;
  • Masuk dan tinggal di dalam Stadion dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkotika atau zat-zat penenang lainnya;
  • Memasukkan atau menjual minuman yang dimasukkan dalam kaleng atau botol gelas atau plastik;
  • Memasukkan hewan jenis apa pun;
  • Memasukkan rompi atau pakaian yang mirip dengan seragam petugas atau staf pelayanan lainnya;
  • Memasukkan bendera dengan dua tiang;
  • Memasukkan dan memajang spanduk, papan nama, spanduk horisontal, pita, dokumen, gambar, cetakan atau tulisan, selain dari yang diizinkan oleh GOS (Grup Keamanan Operasional) atas permohonan panitia; jika diizinkan, benda-benda tersebut di atas kemungkinan hanya boleh dipajang di tempat-tempat yang ditunjuk panitia dan harus dicopot di akhir event;
  • Menyiapkan koreografi selain dari yang diizinkan berdasarkan verifikasi sebelumnya oleh GOS atas permintaan panitia;
  • Memasukkan atau memajang spanduk, papan nama, spanduk horisontal, pita, dokumen, gambar, cetakan atau tulisan yang mengandung propaganda politis, ideologis atau religius doktrin, atau mengundang kekerasan, pernyataan atau konsep yang memunculkan kebencian rasial, etnis atau religius, atau yang dianggap ofensif atau bisa membahayakan atau menghambat kelancaran event olahraga;
  • Memperlihatkan benda-benda yang bisa mengganggu pandangan penonton ke lapangan atau bisa menutupi tanda-tanda darurat atau mengganggu jalan keluar atau menuju lapangan;
  • Bertindak tidak benar atau agresif terhadap petugas dan secara umum, terhadap staf pengendali dan keamanan;
  • Membawa segala bentuk diskriminasi ras, etnis atau agama, termasuk nyanyian atau memperlihatkan pernyataan tertulis dan manifestasi intoleransi;
  • Membuat segala jenis propaganda dan dengan tujuan apa pun dan dengan cara apa pun tanpa izin tertulis dari pihak panitia;
  • Menjalankan segala jenis aktivitas komersial tanpa izin tertulis dari pihak panitia;
  • Melakukan tindakan yang bisa membahayakan penonton lainnya;
  • Menyebabkan kerusakan terhadap setiap struktur, infrastruktur dan pelayanan dalam stadion;
  • Memanjat tangga, tembok, dan pagar dan sturktur lainnya yang tak dimaksudkan untuk umum;
  • Merusak tangga, gang, jalan akses, pintu masuk dan keluar dan setiap rute keselamatan lainnya;
  • Memasukkan, tanpa izin petugas, sabuk dengan kepala logam yang besar, paying, kruk dan aksesori atau alat-alat lainnya yang bisa digunakan untuk tujuan-tujuan yang tak benar, petugas bisa menolak mengizinkan. Masuknya kursi roda bagi penyandang cacat dan kereta dorong bayi diizinkan hanya melalui pintu masuk yang telah ditetapkan.

PERINGATAN:

  • Tindakan berikut ini tak hanya diancam sanksi denda administratif tapi juga merupakan pelanggaran:
    • Menyamar;
    • Menguasai senjata legal dan tak legal;
    • Pemajangan mencolok emblem atau simbol kelompok yang mendorong diskriminasi atau kekerasan berdasarkan ras, etnik, kebangsaan atau agama;
    • Menghasut tindakan kekerasan dalam kompetisi olahraga;
    • Menguasai, melempar dan menggunakan benda-benda berbahaya dan kembang api;
    • Memanjat pagar;
    • Menerobos masuk ke lapangan..
  • Sebuah sistem pengawasan video dioperasikan di dalam dan luar stadion. Semua rekaman akan ditunjukkan kepada Pengadilan dan Otoritas Keamanan Publik.
  • Data-data akan digunakan berdasarkan ketentuan Dekrit Legislatif 196/2003 dan Dekrit Menteri tanggal 6 Juni 2005; Data pribadi dari para pembeli tiket atau yang diberi hak kuasa akan digunakan untuk tujuan-tujuan dan dengan cara-cara yang ditentukan oleh undang undang dan isi kontrak pembelian tiket.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar